1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut: a. Sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang PPh Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat, Saudara mengajukan beberapa permasalahan dalam menerapkan BIAYA ONGKOS ANGKUTan darat yaitu sesuai bukti tagihan ongkos
PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.Hak wajib pajak disebutkan secara jelas dalam undang-undang, dan akan dibahas secara singkat dan tuntas pada poin ini. 1. Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak. Ketika besaran pajak terutang yang dibayar atau dipotong atau dipungut ternyata lebih kecil daripada jumlah kredit pajak, wajib pajak berhak menerima kembali kelebihan tersebut. Tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu, 15 persen dan 2 persen. Ketentuan tarif ini tergantung dari objek PPh pasal 23. Secara rinci, berikut daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 : – Tarif 15 persen dari jumlah bruto atas:
Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 : 2.1. Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/charter sesuai tarif argometer. 2.2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian